Jumat, 16 Juli 2010

Membayar Utang Puasa Ramadhan

Definisi Puasa

Puasa
adalah pengendalian hawa nafsu. Imam Al Ghazali berkata dalam buku Kimiya As-sa'adah, puasa adalah bentuk pengekangan terhadap hawa nafsu badaniyah (raga) dan nafsu ruhaniyah (jiwa).

Hukum Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan wajib hukumnya, hal ini tertuang pada firman Allah dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 183:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa"
Nah, dari ayat di atas jelas sudah bahwa puasa yaitu puasa Ramadhan hukumnya Wajib bagi orang-orang yang bertakwa. Tapi terkadang para wanita tiap bulannya mengalami haid sehingga tidak dapat berpuasa. Nah di Islam juga mengatur tentang hal tersebut. Di dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah: 185 disebutkan:
" ,dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu"
Aisyah ra juga pernah meriwayatkan "Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.”

Meninggalkan Puasa Ramadhan

Perlu diketahui bersama bahwa meninggalkan puasa Ramadhan semacam ini termasuk dosa besar dan akan mendapatkan siksa sebagaimana diceritakan dalam riwayat berikut. Abu Umamah Al Bahili menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerita, ”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”.

Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, ”Kami akan menolongmu”.

Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung dan tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya, ”Suara apa itu?” Mereka menjawab, ”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.” Kemudian aku dibawa berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah.

Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, ”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” Perlu diketahui pula bahwa meninggalkan puasa Ramadhan termasuk dosa yang amat berbahaya karena puasa Ramadhan adalah puasa wajib dan merupakan salah satu rukun Islam.

Para ulama pun mengatakan bahwa dosa meninggalkan salah satu rukun Islam lebih besar dari dosa besar lainnya Adz Dzahabi sampai-sampai mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bukan karena sakit (atau udzur lainnya, -pen), maka dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, lebih jelek dari dosa menegak minuman keras, bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya dan disangka sebagai orang-orang munafik dan sempalan.”

Na'udzubillah, semoga kita tidak menjadi orang-orang yang lalai dalam membayar utang puasa sehingga tidak terjerat dalam api neraka. Amin.